Selasa, 06 Juni 2017

HERRY. S: PASUTRI INGIN CERAI

HERRY. S: PASUTRI INGIN CERAI: PENYEBAB ‘PASUTRI’ MENGAJUKAN PERCERAIAN DI KOTA PRABUMULIH BARAT Oleh : Herry Sumardi, S.Ag Penghulu Kec. Prabumulih Barat Kota Pr...

HERRY. S: HERRY. S : INTROSFEKSI DIRI

HERRY. S: HERRY. S : INTROSFEKSI DIRI: KHUTBAH JUM'AT INTROSFEKSI DIRI السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمدلله الذي يصوركم في الارحام كيف يشأ لااله الا هوالعزيزالحك...

Kamis, 10 Mei 2012

HERRY. S : INTROSFEKSI DIRI


KHUTBAH JUM'AT

INTROSFEKSI DIRI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله الذي يصوركم في الارحام كيف يشأ لااله الا هوالعزيزالحكيم. اشهدان لااله الاالله وحده لاشريك له واشهدان محمداعبده ورسوله لانبي بعده.
اللهم صل وسلم على محمد وعلى اله واصحابه اجمعين. امابعد فياعبادالله اتقواالله حق تق ته ولا تموتن الا وانتم مسلمون.

Kaum muslimin Jemaah Jum’at Rahimakumullah……
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Takwa dalam arti kita selalu berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk melaksanakan semua perintahNya serta manjauhi semua yang dilarangNya. Dengan takwa ini pula kita akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

“ INTROSFEKSI DIRI ”

Kaum muslimin Jemaah Jum’at Rahimakumullah……
                Masa hidup atau lebih tepatnya umur manusia di dunia ini telah ditetapkan oleh Allah SWT, namun  kita manusia ini terkadang tanpa menyadari bahwa umur kita selama ini dari hari kehari bukanlah malah bertambah, tapi sebaliknya semakin berkurang , kurang dan terus berkurang.
Jauh sebelum kita dilahirkan,  Allah menjelaskan dalam firmanNya potongan surat Al-A’raaf ayat 172 sebagai berikut : 

وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِيْ ءَادَمَ مِنْ ظُهُوْرِهٍمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشهَدُهُمْ عَلَى اَنْفُشِهِمْ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ, قَالُوْا بَلَى شَهِدْنَا ........

 ..Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku Ini Tuhanmu?"mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi"
Begitulah persaksian manusia dengan Tuhannya pada waktu itu. Namun manusia selalu ingkar karena mulutnya yang pandai berbicara. Di dunia yang seharusnya tempat sawah ladang mereka untuk mencari bekal akhirat, namun disia-siakan dengan percuma.
Pada kesempatan ini, mari kita buka memori kita,  introsfeksi diri kita masing-masing. Sudah berapa lamakah kita hidup di dunia?, berapa banyak perbuatan baik ( yang diridhoi oleh Allah ) yang kita lakukan?, Berapa pula banyak perbuatan dosa ( yang dimurkai oleh Allah ) yang kita lakukan ?.  Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.
Kalau kita beriman atau berkeyakinan akan ada hari akhirat, kenapa kita tidak memulainya dari sekarang. Yang pada akhirnya nanti juga akan diminta pertanggungjawaban apa-apa yang dilakukan di muka bumi ini.
Kaum muslimin Jemaah Jum’at Rahimakumullah……
Terkadang kita belum sepenuhnya mensyukuri betapa besarnya  nikmat yang telah Allah berikan kepada kita di dunia, bukankah kita mampu berjalan berkat sehatnya kaki kita, tentu kita semua mengetahui, selama bertahu tahun  kita gunakan  untuk apa kaki kita, kita mampu berkarya karna kedua tangan yang sempurna, selebihnya kita akan teringat pula digunakan untuk apa tangan kita selama ini, dengan mata, kita mampu melihat keindahan dunia.  Dan selebihnya kita gunakan untuk apa penglihatan kita, pendengaran kita, Semua itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat : 14 dan 15.

بَلِ الْاِنْسآنُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيْرَةٌ 14    وَلَوْ اَلْقَى مَعَاذِيْرَه 15

14.  Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri
15.  Meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.
Serta Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat : 24

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ ألْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيْهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَاكَانُوْايَعْمَلُوْنَ  ÇÌÍÈ

24.  Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan
                Alangkah malangnya, tatkala ajal  tiba kita masih berlumur dosa dan nista, atau mau bertoubat mautpun sudah hampir tiba, masih terbayang akan keindahan dunia, rumah megah dengan jerih payah bertahun tahun telah dibangun, mobil mewah sebagai kebanggaan, istri yang tercinta dengan tulus mendampingi selama ini, ingatkah apa yang kita lakukan dibelakang mereka ?, anak-anak yang ada padanya darah daging kita, yang Allah percayakan kepada kita untuk membesarkan dan mendidiknya, ingatkah kita yang pernah menelantarkan hak hak mereka?, ingatkah kita pernah menyakiti mereka?. pernahkah kita kotori mereka dengan nafkah yang haram?, orang tua yang dalam sisa usianya belum sempat kita bahagiakan?, mungkin kita tak pernah sabar tuk melayani mereka, padahal dahulu dengan penuh kasih sayang mereka membesarkan, mendidik hingga jadilah kita seperti sekarang ini,  Yaa…. Allah masih adakah hari esok untuk membenahi diri, tuk menebus semua yang telah terjadi. Jangan sampai pintuMu Kau tutup, dengan taubat yang terlambat sesalpun tiada berarti.
Kaum muslimin Jemaah Jum’at Rahimakumullah……
Banyak sekali ayat yang menjelaskan masalah ini, andaikan kita mau sedikit meluangkan waktu untuk membaca dan memahaminya, mudah mudahan kita akan selalu berhati-hati dalam menjalani kehidupan ini. Seperti contohnya salah satu dalam surat  Qaaf ayat : 19 Allah SWT berfirman :

وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ، ذَالِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيْدُ ÇÌÍÈ

19.  Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.
Dalam surat Al-Araf   ayat 34 Allah berfirman  :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ  (  فَأِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لاَيَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً  (  وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ  ÇÌÍÈ

34.  Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu[537]; Maka apabila Telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.
            Mati adalah suatu ketentuan yang pasti dialami oleh setiap manusia, mati itu pasti datang dan tak seorangpun mengerti, bisa saja kematian itu menimpa pada orang yang masih muda belia, bahkan ada yang baru kelihatan paginya sehat, sorenya mati mendadak. Begitulah rahasia Allah yang tak dapat kita ketahui.
            Oleh karena itu, marilah dengan sisa usia ini kita isi dengan amal yang saleh sebagai pembenahan diri , jangan sampai sesal kemudian tiada arti.

Dalam potongan surat Faathir ayat : 37 Allah SWT berfirman ;

...... أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَايَتَذَكّر فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَآءكُمُ النَّذِيْرُ  (  .......

37.  …… dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? ……… 
Ayat diatas memberikan pelajaran kepada kita sekalian, bahwa setiap orang yang diberi unur panjang hendaklah kamu berfikir mengenai apa yang telah diperbuatnya di masa lalu, lalu dari pemikiran itu orang akan berbenah  diri, mana yang salah harus diubah agar menjadi benar, mana yang kurang hendaklah ditambah supaya sempurna, demikian seterusnya hingga amal kita semakin sempurna setiap umur kita bertambah.
Kaum muslimin Jemaah Jum’at Rahimakumullah……
            Demikian khotbah singkat kita pada hari ini, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Amin ya robbal ‘alamiinn.  Wallaahu a’lam bisshowaf

بارك الله لى ولكم بالقران الكريم ونفعنى واياكم بمافيه من الايات والذكرالحكيم وتقبل منى و منكم تلاوته انه هوالسميؤالعليم ...





KHUTBAH KEDUA…..


الحمدلله الذى انعم علينا بالايمان والاسلام.  اشهدان لااله الاالله وحده لاشريك له. واشهدان محمدا عبده ورسوله. اللهم صل وسلم على محمد وعلى اله واصحابه اجمعين. اما بعد فياعبادالله اوصيكم واياي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون. فقال الله تعالى : ان الله وملاىكته يصلون على النبى. ياايهاالذين امنواصلواعليه وسلمواتسليما. اللهم صلى على محمد وعلى اله وصحبه والتا بعين ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين .  اللهم اغفر للمسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات  انك سميع قريب مجيب الدعوات .  ربنا اتنا فى الدنيا حسنه وفى الاخرة حسنه وقنا عذاب النار. عبادالله ان الله ياءمر بلعدل والاحسان وايتاء ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغى يعظكم لعلكم تذ كرون . ولذكرالله اكير.....

Minggu, 22 April 2012

PASUTRI INGIN CERAI

PENYEBAB ‘PASUTRI’ MENGAJUKAN PERCERAIAN
DI KOTA PRABUMULIH BARAT

Oleh : Herry Sumardi, S.Ag
Penghulu Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih (Sumatera – Selatan)

Dalam kehidupan sehari – hari, seorang suami atau istri terkadang tanpa sadar telah termasuk pada lingkup masalah yang tak seharusnya mereka alami. Artinya salah satu istri - suami bisa saja melakukan hal hal yang dilarang menurut norma Agama   atau aturan -aturan / undang-undang  dalam pernikahan.
Tak heran jika didalam rumah tangga itu akan tersandung  dan mendapatkan masalah masalah yang akhirnya berkelanjutan sampai pada perceraian. Di bawah ini penulis  sedikit menyampaikan beberapa catatan yang  biasanya pasangan suami - istri  melaporkan permasalahan rumah tangga  mereka pada BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dan ada juga pasangan yang tidak mengerti akan keberadaan BP4 tersebut serta  berharap  segera dikabulkan keinginannya untuk bercerai pada Lembaga BP4  di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diantara sebab - sebab yang biasanya  pasangan suami - istri mengajukan perceraian itu antara lain :
1.    Masalah keuangan
Masalah keuangan seringkali menjadi penyebab retaknya  rumah tangga seseorang. Masalah keuangan adalah hal yang umum dialami keluarga muda, apalagi di tahun-tahun pertama menjalani kehidupan berumahtangga. Setiap keluarga harus belajar bagaimana cara mengelola keuangan dalam rumah tangga mereka.  Belum lagi bila si kecil hadir di tengah kedua  pasangan tersebut.
Terkadang masalahnya bukan terletak pada penghasilan yang kurang, tapi kebiasaan yang salah dalam mengelola uang. Serta tidak transfaransinya dari salah satu pasangan mengenai penghasilan keuangan. Bahkan ada juga pasangan suami yang tidak sesuai memberikan nafkah pada istrinya, malah ada yang tidak menafkahinya sama sekali, hingga dengan sangat terpaksa sang istri harus bekerja keras untuk menafkahi kehidupan dengan anak-anak mereka.
Bila ditilik dari waktu setelah selesai pelaksanaan ijab dan kobul sang istri semestinya harus meminta dibacakan kepada suami masalah sighat Ta’lik Talak, sehingga suami ataupun semua yang hadir pada saat itu mengetahui bagaimana keawjiban dan hak hak mereka masing – masing.
Adapun intinya dari lafaz sighot Ta’lik Talak itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya  ( Suami ) :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
            Setelah suami membacakan sighot ta’lik talak tersebut, tentu mereka akan mengetahui apa akibatnya bila sighot itu dilanggar.
2.    Masalah Selingkuh
Beberapa alasan pasangan suami atau istri yang menghadap BP4 KUA kecamatan mengalaskan keinginannya untuk berpisah dengan pasangan diakibatkan karena Cemburu yang dapat dibuktikan kebenarannya.  Fenomena seperti itu sering disebut dengan perselingkuhan antara suami seseorang dengan wanita idaman lain (WIL) atau sebaliknya yaitu perselingkuhan antara istri seseorang dengan lelaki idaman lain (PIL) sangat merebak dan terjadi di berbagai kalangan. Perselingkuhan bisa terjadi di kalangan pejabat atau pun kalangan rakyat biasa. Perselingkuhan bisa juga terjadi di sebuah keluarga dimana suami/istrinya kelihatan sangat harmonis, bahkan kalau tetangga melihat keluarga ini, sangatlah tidak mungkin salah satu pasangannya selingkuh. Namun, kenyataannya banyak keluarga yang tampaknya harmonis, tetap saja ada perselingkuhan. Perselingkuhan bisa terjadi dalam keluarga di mana sang istri sudah sangat cantik atau sang suami sudah sangat ganteng. Perselingkuhan juga bisa terjadi meski pasangan mereka sudah sangat baik hati.
Adapun alasan – alasan mereka yang berselingkuh itu bermacam macam;
Pertama;  Bagi mereka anak muda sekarang ini ada yang menyingkatnya dengan huruf CLBK  ( Cinta Lama Bersemi Kembali ) artinya, Pasangan selingkuh itu sebelumnya  pernah menjalin hubungan cinta, namun dikarenakan melalui proses perjalanan hidup yang  panjang atau memang tidak sejodoh atau belum jodoh, maka pada akhirnya mereka menikah pada pasangan lain. Dan akhirnya mereka mungkin secara kebetulan bertemu kembali, maka tumbuhlah lagi benih – benih cinta merka hingga melakukan suatu hubungan yang kita sebut dengan Perselingkuhan.
Kedua; menurut laporan pasangan yang bermasalah adalah :  lagi lagi masalah keuangan, ada yang pasangan melakukan selingkuh tersebut dikarenakan tidak puasnya dengan penghasilan yang didapat oleh sang suami, hingga istri pergi dan meninggalkan suami dengan pasangan lain yang dianggapnya dapat memenuhi kebutuhannya.
Ketiga; Ada pula pasangan yang mengadukan hal mereka karena mereka sudah berpuluh puluh tahun berkeluarga, namun masih belum mendapatkan keturunan. Akhirnya pasangan tersebut mengambil jalan pintas atau berselingkuh dengan orang lain.
Keempat; Ada pula pasangan yang mengadukan hal mereka karena  pasangannya menderita penyakit “suka pada sama sejenis”  artinya “Lesbian / Homo “.               
Kelima; Ada pula pasangan yang mengadukan hal mereka karena pasangannya tak dapat lagi melayaninya, dikarenakan faktor usia mereka yang sangat jauh. Sementara pasangannya masih aktif.
Keenam; Adapula pasangan yang mengadukan hal mereka karena memang pasangannya gemar atau tak puas dengan memiliki satu pasangan. Padahal dalam kehidupan mereka  jauh dari cukup.
Ketujuh; Adapula  seorang lelaki/wanita memang memiliki hobi berselingkuh atau karakter peselingkuh sudah mendarah daging.
Kedelapan; Adapula pasangan yang mengadukan hal mereka, karena pasangan suami / istri mereka berpindah keyakinan ( Aqidah ).  Masalah yang ini memang tak dapat ditolerir lagi dalam satu rumah tangga. Karena Undang undangpun menyatakan tak sah suatu  perkawinan dengan  beda keyakinan.
3.    Masalah KDRT
Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) ini sebenarnya selalu ada pada setiap rumah tangga, namun dalam rumah tangga tersebut biasanya bisa saling memaafkan kesalahan satu dengan yang lainnya. Sehingga tak sampailah masalah tersebut ke meja hijau.   Menurut hasil kesimpulan penulis dari keterangan setiap kali pasangan suami istri yang bermasalah dan ingin mengajukan perceraian mereka yang ada unsur KDRTnya  selalu bermula dari masalah keuangan dan masalah perselingkuhan,  sangat sedikit yang beralasan karena tidak ada kecocokan antara keduanya. Setiap pasangan selalu mempertahankan kebenaran masing – masing. Misalnya masalah keuangan, salah satu pasangan tidak jujur atau salah dalam mengelola keuangan hingga menimbulkan kerugian, masing masing mempertahankan pendapat mereka dan akhirnya terjadilah pertengkaran mulut yang dilanjutkan dengan kekerasan. Ada juga yang cemburu tak beralasan atau cemburu buta dan ada yang memang karena perselingkuhan, yang ini biasanya didominasi oleh pihak kaum lelaki, sang suami untuk menutupi kesalahannya atau supaya meyakinkan bahwa dia tidak melakukan perselingkuhan akhirnya pertengkaran mulutpun terjadi yang berujung dengan kekerasan. Ada juga yang memang kedua – duanya tak mengerti akan apa arti berumahtangga ini biasanya terjadi pada pasangan usia muda ( sangat minim akan ilmu agama ). Dengan alasan – alasan yang kecil selalu jadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan. Bila kita teliti pada permasalahan KDRT dapat dikategorikankan “ KDRT adalah produk dari masalah keuangan yang tak terselesaikan dalam rumahtangga, perselingkuhan yang  dipertahankan keberadaannya, serta pasangan yang tak mengerti akan apa artinya tujuan hidup dalam membangun rumahtangga. Akhirnya terkadang anak – anaklah atau otamg lain yang berada didalam rumah tamgga itu yang selalu menjadi korban.
Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
 UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Artinya KDRT tak hanya diancam dengan hukuman pidana tapi juga dapat menjadikan alasan untuk diajukan ke Pengadilan Agama untuk perceraian.
Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam) atau di Pengadilan Negeri (khusus untuk yang non-Islam). Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim.
Terkadang juga banyak sekali pasangan suami istri itu melakukan perceraian di bawah tangan, yang pada dasarnya mereka, ada yang hanya malas untuk mengurusnya melalui prosdur legal atau lembaga resmi. Bahkan mungkin juga pasangan itu tak tahu harus bagaimana dan harus melapor kemana untuk mengurusinya. 
            Dalam Undang-undang no. 7 tahun 89 ( Undang-Undang Peradilan Agama ) pada BAB III KEKUASAAN PENGADILAN Pasal 49 ayat :
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur
dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa - siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing - masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Dari pasal diatas jelas bahwa proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama (khusus untuk beragama Islam).
Solusi dari permasalahan di atas sebagai berikut :
-  Masalah keuangan, fahami rencana kebutuhan keuangan keluarga. dari  yang jangka pendek sampai jangka panjang. Gunakan keuangan tanpa berlebihan, artinya hindarkan pemakaian keuangan yang mubazir. Suami – istri harus sepakat dalam menggunakan keuangan serta jujur atau antara satu dengan yang lain.
-  Masalah selingkuh, pasutri harus tahu apa apa hak dan kewaiban mereka masing-masing, bila ada masalah diselesaikan dalam rumahtangga sendiri, jangan sampai ada orang ketiga. Bila tak selesai pasutri terbsebut bisa berkonsultasi pada BP4 KUA kecamatan (Badan Penasihat Pembinaan dan pelestarian Perkawinan).
Demikian menurut hemat penulis, semoga akan menjadi pembelajaran bagi kita semua.  Amiinnn….                 ----oooo0000oooo----